Total Tayangan Halaman

Kamis, 11 Oktober 2012



"Koperasi"


Pengertian Koperasi
Koperasi itu merupakan bagian dari organsasi lokal di negara Indonesia guna untuk membangun perekonomian khususnya di kalangan menengah kebawah . Sedangkan menurut UU no.25 tahun 1992  Koperasi ialah organisasi bisnis yang dimiliki dan di kelola  oleh orang seorang demi kepentingan bersama serta guna untuk melandaskan kegiatan berdasarkan prinsp gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
Ø  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
Ø  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah koperasi di Indonesia
Ø  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’.Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.
Ø  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø  1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø  1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø  Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi
  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa dari usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Tujuan dan Fungsi koperasi

  1. Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar atas kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Jenis koperasi jika dilihat dari jenis usahanya

Ø  Koperasi simpan-pinjam
Koperasi yang menerima tabungan dari anggotanya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan syarat yang mudah dan ringan dalam meminjamnya.
Ø  Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menjual barang-barang kebutuhan sehari – hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
Ø  Koperasi Produksi
koperasi yang anggotanya menghasilkan suatu produk dan kemudian produk tersebut dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Ø  Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan dalam bidang jasa.
Ø  Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti  usaha kredit,usaha konsumsi, usaha produksi, dan usaha jasa.

Jenis koperasi jika dilihat dari keanggotaannya

Ø  Koperasi Unit Desa (KUD)
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
Ø  Koperasi Pasar
Koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.
Ø  Koperasi Sekolah
Koperasi yang beranggotakan siswa,karyawan sekolah  dan guru yang berada di lingkungan sekolah
Ø  Koperasi pegawai negeri
Koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri


Referensi :
  http://yandapratama.blogspot.com/2011/09/5.html
  http://gunadarma.ac.id               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar