"Koperasi"
Pengertian Koperasi
Koperasi itu
merupakan bagian dari organsasi lokal di negara Indonesia guna untuk membangun
perekonomian khususnya di kalangan menengah kebawah . Sedangkan menurut UU
no.25 tahun 1992 Koperasi ialah
organisasi bisnis yang dimiliki dan di kelola
oleh orang seorang demi kepentingan bersama serta guna untuk melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsp gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
Ø
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
Ø
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
Ø
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
Ø
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah koperasi di Indonesia
Ø
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’.Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants.
Ø
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
Ø
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ø
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa dari usaha
masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian
balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan
bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Tujuan dan Fungsi koperasi
- Untuk memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar atas kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Mengembangkan
dan membangun potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
- Berperan dan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Jenis koperasi jika dilihat dari jenis usahanya
Ø
Koperasi
simpan-pinjam
Koperasi yang menerima tabungan
dari anggotanya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan syarat yang mudah
dan ringan dalam meminjamnya.
Ø
Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang menjual
barang-barang kebutuhan sehari – hari kepada masyarakat, atau koperasi yang
mengelola unit usaha pertokoan.
Ø
Koperasi
Produksi
koperasi
yang anggotanya menghasilkan suatu produk dan kemudian produk tersebut dijual
atau dipasarkan melalui koperasi.
Ø
Operasi
Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha
pelayanan dalam bidang jasa.
Ø
Koperasi
Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari
satu seperti usaha kredit,usaha konsumsi,
usaha produksi, dan usaha jasa.
Jenis koperasi jika dilihat dari keanggotaannya
Ø
Koperasi
Unit Desa (KUD)
koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan dan
melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
Ø
Koperasi Pasar
Koperasi yang beranggotakan para pedagang
pasar.
Ø
Koperasi Sekolah
Koperasi
yang beranggotakan siswa,karyawan sekolah
dan guru yang berada di lingkungan sekolah
Ø
Koperasi pegawai
negeri
Koperasi
yang beranggotakan para pegawai negeri
Referensi
:
http://yandapratama.blogspot.com/2011/09/5.html
http://gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar