Total Tayangan Halaman

Minggu, 01 April 2012

Anggaran Pengeluaran Belanja Negara

Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

       APBN ( Angaran Pengeluaran Belanja Negara ) ialah rencana keuangan pemerintah negara Indonesia yang di setujui oleh para DPR. Berisi tentang daftar yang terperinci dan sistematis yang memuat semua penerimaan dan pengeluaran negara setiap tahunnya di mulai dari 1 January s/d 31 Desember. Segala pertanggung jawaban serta perubahan APBN yang setiap tahunnya di tetapkan oleh UU.
APBN memiliki banyak fungsi, yaitu :
Fungsi Otorisasi : Anggaran negara menjadi suatu dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara stiap tahun yang bersangkutan sehingga semua itu dapat di pertanggung jawabkan kepada rakyat
Fungsi perencanaan : Anggaran suatu negara dapat menjadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan setiap tahunnya
Fungsi pengawasan : Anggaran harus menjadi pedoman untuk menilai apakah suatu kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara itu sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan
Fungsi Alokasi : Anggaran negara harus di arahkan agar dapat mengurangi pengangguran dan pemborosan serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas suatu perekonomian.
Fungsi Distribusi : Kebijakan dari suatu anggaran harus dapat memperhatikan rasa keadilan dan ke patutan
Fungsi Stabilitas : Anggaran pemerintah akan menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan seluruh keseimbangan fundamental perekkonomian
APBN secara garis besar memiliki pos-pos seperti di bawah ini :

  1. Sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
  2. Sisi pengeluaran,terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
      Sektor migas membeirikan pengaruh yang besar terhadap tabungan negara karena jumlahnya sekrang lebih besar di bandingkan pinjaman luar negeri. Untuk menghindari terjadinya defisitanggaran pembangunan, Indonesia masih berupaya untuk meminjam sumber dana dari negara lain. Dengan lahirnya CGI kebutuhan pinjaman luar negeri  untuk sumber dana pembangunan masih sangat di harapkan. 


Proses Penyusunan Anggaran

      Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi agar proses penyusunan oleh departemen atau non departemen sudah di  mulai sejak 1 April tahun yang bersangkutan.Lalu  DUK dan DUP akan di ajukan oleh BAPPENAS pada bulan agustus dan september dan pada bulan oktober akan di proses oleh BAPPENAS, proses tersebut akan menyesuaikan isi DUK dan DUP. Pada bulan januari setelah RAPBN di lampiri dari keterangan pemerintah dengan nota-keuangan yang akan di sampaikan oleh presiden pada saat sidang di hadapan DPR. Kemudian RAPBN akan di bahas oleh DPR bersama-sama dengan para menteri dan ketua lembaga lainnya dalam Rapat Kerja Komisi APBN. Apabila dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan maka kesepakatan tersebut akan di tuangkan dalam UU APBN anggran thn yang bersangkutan. Anggaran yang telah di sepakati tersebut akan di tuangkan kembali dalam DIP ( Daftar Isian Proyek ) departemen atau lembaga pemerintah yang bersangkutan.

Perkiraan Penerimaan Negara

Berdasarkan sumbernya penerimaannya terbagi menjadi 2, yaitu :

  1. Penerimaan dalam negeri : penerimaan dari sektor migas dan non migas, penerimaan bukan pajak dan penerimaan total
  2. Penerimaan pembangunan 
Perkiraan Pengeluaran Negara

  1. Pengeluaran rutin ialah pengeluaran yang dapat di katakan ada dan telah terencana sebelumnya.Pengeluaran belanja pegawai, pengeluaran belanja barang, pengeluaran subsidi daerah otonom, pengeluaran membayar bunga dan cicilan hutang.
  2. Penengeluaran bangunan ialah pengeluaran untuk berbagai departemen negara dan untuk anggaran pembanguanan daerah dll.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara


Penerimaan dalam negeri dari migas
yang menjadi faktor-faktor pertimbangnnya adalah :
  1. Produksi minyak rata-rata per hari
  2. Harga rata-rata ekspor minyak mentah
Penerimaan dalam negeri di luar migas
yang mennjadi faktor-faktor pertimbangannya adalah :
  1. Pajak penghasilan
  2. PPN
  3. Bea masuk
  4. Cukai
  5. Pajak ekspor, bumi dan bangunan
  6. Bea materai 
  7. Penerimaan bukan pajak
  8. Penerimaan hasil pennjualan BBM

Referensi dari :
www.gunadarma.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar