1.
Apakah yang
dimaksud dengan kenetralan pajak ? apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha ? apakah ini baik atau buruk ?
2.
Apa peranan
kredit pajak dalam perpajakan internasional ? pertimbangan apa yang menyebabkan
kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
3.
Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari
a.
Klasik
b.
Pemotongan
nilai
c.
Penuduhan
4.
Apakah yang
dimaksud dengan advance pricing agreement ? apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab :
1. Kenetralan
pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumberdaya. Apakah
pajak netral menyambut dgn keputusan usaha? Netralitas pajak berarti bahwa
pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber
daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi ,
seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti
wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak
yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan
konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan
pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu
berdasarkan tariff pajak negara asing.
2.
Kredit pajak
dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan
tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik).
Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus
dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar)
ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti
seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk
pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.Pertimbangan
yang menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan : Pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di
kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negri.
3. Keuntungan klasik : bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari
pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai
sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang
dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen
yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan -keuntungan. Kerugian klasik : pajak ganda dari
dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan
kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan. Keuntungan pemotongan nilai : Ketepatan waktu penyetoran,
Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah. Kerugian pemotongan nilai :
mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah
beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak. Keuntungan
& kerugian penuduhan : Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam
inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun
biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan
biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada
mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti
oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada
satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan
Induk.
4.
Kesepakatan Harga Transfer (Advance
Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak
dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati
Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk
diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan
dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA) antara lain :
a.
Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan
mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
b.
Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian
mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c.
Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA
berlaku harga transaksi yang telah disepakati.
d.
Mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk
menghindari pajak.
Kerugian Advance
Pricing Agreement (APA) antara lain :
a.
Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b.
Wajib pajak
harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada
otoritas pajak.
c.
APA tidak
menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah
yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang
biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer
yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.